Berbahagia, Mulai Bulan Maret Gaji PPPK Tahap I Bakal Cair

Berbahagia, Mulai Bulan Maret Gaji PPPK Tahap I Bakal Cair

Kabar bahagia terkhusus untuk 51 ribu honorer Kategori dua yang sudah lulus seleksi tahap awal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diseleksi bulan Februari 2019 lalu , kabarnya gaji pertamanya bakal cair dibulan Maret.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran tahun 2020.

Sebagaimana mengutip JPNN.com melalui situs fajar.co.id, Rabu, 5 Februari 2020 08:52 bahwa, Didalam PMK yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 disebutkan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilakukan secara bertahap dimulai pada Maret.

Dengan demikian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi pada Februari 2019 paling cepat sudah bisa menikmati rapelan gajinya di bulan Maret.

Adapun tahapan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK sebagai berikuti:

  • Tahap I paling cepat Maret;
  • Tahap II paling cepat Juni;
  • Tahap III paling cepat September;
  • Tahap IV paling cepat Desember;

Sekadar diketahui bahwa penyaluran DAU tambahan ini menurut Sri Mulyani, dilaksanakan sesuai dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Sementara, jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan KemenPANRB.

Lalu, penyalurannya memerhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat.

Yang tertuang dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020 berbunyi:

“Penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilaksanakan masing-masing tahap sebesar tiga bulan,”



--------------------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Fajar.co.id
Rabu, 5 Februari 2020 08:52

Posting Komentar untuk "Berbahagia, Mulai Bulan Maret Gaji PPPK Tahap I Bakal Cair"