Menpan Mengijinkan Pemda Angkat Honorer Sepanjang Pembayaran Gaji, Tunjangan Oleh APBD

Kementerian PAN RB memberikan solusi untuk masalah perekrutan tenaga honorer khusus untuk didaerah (Pemda) seperti Kabupaten, Kota, dan juga Provinsi.

Informasi yang dikutip dari kumparan.com, Minggu 2 Februari 2020/13:57, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, masih mengijinkan pemda mengangkat tenaga honorer. Tetapi, sepanjang masalah pembayaran gaji dan pembayaran tunjangan itu harus dibebankan ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

"Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor yang diperlukan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD," ucap Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu (2/2/2020).

Menpan Mengijinkan Pemda Angkat Honorer Sepanjang Pembayaran Gaji, Tunjangan Oleh APBD
Sumber Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan.com

Menteri Tjahjo juga dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer untuk level Kementerian yang dibiayai hanya oleh APBN.

"Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN," kata MenPAN RB.

Seperti diketahui DPR dan pemerintah juga BKN sepakat akan menghapus tenaga honorer atau pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan KemenPAN RB dan Juga BKN.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Memastikan tak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipi/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK," kata Arif saat membacakan hasil kesimpulan rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.

Arif juga dengan tegas menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan P3K. Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak, dan juga yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," tandasnya.

Demikian informasi soal Menpan Mengijinkan Pemda Angkat Honorer Sepanjang Pembayaran Gaji, Tunjangan Oleh APBD semoga bermanfaat.

Jika ingin berkomentar, sudah kami sediakan kotak komentar dibawah ini.


===================================
Sumber: 
kumparan.com
Edisi Minggu 2 Februari 2020 Pukul 13:57

Posting Komentar untuk "Menpan Mengijinkan Pemda Angkat Honorer Sepanjang Pembayaran Gaji, Tunjangan Oleh APBD"