Perlu Diketahui, Ini Penegasan Menteri PAN-RB Soal Masalah Honorer di Daerah

Perlu Diketahui, Ini Penegasan Menteri PAN-RB Soal Masalah Honorer di Daerah

Penataan tenaga honorer di wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu honorer di tingkat provinsi, tenaga honorer yang berada di wilayah kabupaten/kota diseserahkan penataannya kepada pemerintah daerah masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pasalnya. pemerintah pusat tidak mencampuri.

Sebagaimana pula dilansir dari situs republika.co.id, Minggu 02 Februari 2020 \ 14:26 WIB, Menteri Tjahjo mengatakan, Pemerintah Pusat itu hanya menangani tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.

Itu berkenaan dengan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pasca adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.

"Yang ditangani KemenPAN RB dan BKN, hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga Honor dengan beban APBN, karena sekarang ada masih banyak yang belum terselesaikan," ungkap Menteri Tjahjo, Minggu (2/2.2020).

Menteri Tjahjo juga menyebutkan bahwa Pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah daerah untuk menata tenaga honorer, sesuai dengan kebutuhannya. Tjahjo mengatakan, Pemda juga mempunyai hak untuk tetap mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan Pemda.

"Pemda Provinsi dan kabupaten/kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honorer yang diperlukan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda)," tegasnya.

Tetapi, Tjahjo mengatakan, jumlahnya diserahkan dengan kebutuhan Pemerintah daerah tersebut.

"Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah daerah atau APBD-nya," ujar Tjahjo.

Sekadar diketuahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlangsung hingga tahun 2023. Hal ini karena PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai P3K dalam pasal 99 beleid mengatur bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Selama rentang itu, honorer dipersilakan mengikuti seleksi CPNS dan mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).



-------------------------------------
Sumber: republika.co.id

Posting Komentar untuk "Perlu Diketahui, Ini Penegasan Menteri PAN-RB Soal Masalah Honorer di Daerah"