Honorer Tak Setuju, Jika Diserahkan ke Outsourcing 'Kami Bukan Barang Proyek dan Lelangan'

Jika Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing untuk mengambil tenaga honorer. Jelas tidak setuju Pasalnya, selama ini, tenaga honorer merupakan tanggung jawab pemerintah bukan pihak swasta.  Demikian dikatakan Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

Jika Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing untuk mengambil tenaga honorer. Jelas tidak setuju Pasalnya, selama ini, tenaga honorer merupakan tanggung jawab pemerintah bukan pihak swasta.  Demikian dikatakan Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

"Ya tentu saya tidak setuju. Yang namanya outsourcing itu pihak swasta. Pasti semua peraturannya beda sama yang dibawah pemerintah. Kami bukan barang proyek dan lelangan. Ini tidak berperikemanusiaan. Kami setiap hari memberikan tenaga dan pikiran untuk manusia jangan disamakan dengan barang," kata Nur dilansir dari Republika, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut Kata Nurati, sudah memiliki kesepakatan dengan komisi II DPR RI untuk mengangkat status tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK atau PPPK. Tetapi, nyatanya sampai sekarang nasibnya tidak jelas. Tidak ada kelanjutan dan regulasi yang mengikat terkait tenaga honorer.

Tambah Nurbaiti, KemenPAN-RB sampai saat ini belum menyelesaikan masalah tenaga honorer. Menurutnya, Kemenpan RB mengabaikan tenaga honorer dengan menyerahkan ke pihak swasta /outsourcing.

"Mau hapus atau ditata terkait tenaga honorer itu hanya sekedar rencana. Sampai sekarang tidak ada regulasi dari pemerintah. Kalau memang tidak bisa menyelesaikan masalah honorer. Lebih baik bikin pemecatan massal untuk tenaga honorer. Pusat maupun daerah mau jadi apa kalau tidak ada tenaga honorer?," Tandasnya.

Nurbaiti berharap, kesepakatan yang dibuat oleh komisi II DPR RI bisa diwujudkan. Jangan sampai nasib tenaga honorer tidak pasti untuk ke depannya. Ia hanya butuh regulasi dan kepastian.

"Mau dibawa kemana para honorer kalau kami hanya menjadi bola yang bergulir?," Pungkasnya.

Sekadar dikatahui bahwa pernyataan sebalumnya MenPAN-RB yang memperbolehkan pemerintah daerah menambah pegawai honorer meski pemerintah pusat sedang menata pegawai tidak tetap itu. Tetapi, penambahan pegawai honorer harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD masing-masing daerah. Pemenuhan tenaga honorer itu, kata MenPAN-RB, diperbolehkan melalui sistem outsourcing


---------------------------------
Sumber:
Republika.co.id
Senin 10 Feb 2020 21:30 WIB




Posting Komentar untuk "Honorer Tak Setuju, Jika Diserahkan ke Outsourcing 'Kami Bukan Barang Proyek dan Lelangan'"