Pemda Rekrut Tenaga Honorer Diperbolehkan Melalui Sistem Outsourcing

MenPAN-RB memperbolehkan pemerintah daerah untuk menambah tenaga honorer meski pemerintah pusat sedang menata pegawai tidak tetap itu. Tetapi, penambahan tenaga honorer itupun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD) masing-masing daerah

Daerah Rekrut Tenaga Honorer Diperbolehkan Tapi Melalui Sistem Outsourcing
Sumber Foto: Irfan Andi Saputra/kumparannews
"Silahkan, kalau Batam masih perlu tenaga honorer untuk kebersihan, untuk melayani masyarakat, untuk hal yang lain, silahkan enggak ada masalah," ujar Tjahjo Kumolo di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2/2020).

Pemenuhan tenaga honorer itu, kata  Tjahjo, diperbolehkan melalui sistem outsourcing. "Dianggarkan, dipolakan. Oh,.. ada anggaran sekian saya butuh sekian. Itu saja," katanya.

Meski diperbolehkan menambah tenaga honorer, menteri mengingatkan pemerintah daerah tidak boleh menjanjikan akan ada pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 "Jangan sampai diiming-imingi atau diharapkan jadi ASN, jangan," kata  Tjahjo sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin 10 Feb 2020 15:35 WIB.

Pada kesempatan itu juga, Dia menegaskan pemerintah pusat tidak menghapus tenaga honorer, melainkan hanya penataan. Pemerintah pusat, kata dia, sudah angkat 1,2 juta lebih tenaga honorer dan sekarang masih terdapat sekitar 400 ribu pegawai honorer yang akan ditata kembali.

"Kami tata mana yang memungkinkan ikut selesi tes CPNS yang mana tidak, yang mana yang mau pensiun, dan sebagainya," Pungkasnya,



-----------------------------------------------
Sumber:
republika.co.id, Senin 10 Feb 2020 15:35 WIB.

Posting Komentar untuk "Pemda Rekrut Tenaga Honorer Diperbolehkan Melalui Sistem Outsourcing"