Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS dan PPPK

Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS dan PPPK

Tempo hari honorer di seluruh penjuru Indonesia diramaikan dengan hasil kesepakatan pada raker komisi II, MenPAN RB, dan BKN. Dampak dari hasil raker adalah kegelisan pada diri tenaga honorer yang berfikir pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di daerah. Namun, penghapusan tenaga honorer ternyata masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih membutuhkan tenaga honorer khususnya di daerah.

Ditegaskan dalam klarifikasi MenPAN RB bahwa Sebenarnya, bukan penghapusan tenaga honorer di daerah, tapi nanti mereka harus pindah posisi ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Intinya di daerah-daerah masih membutuhkan tenaga honorer

“Senin (27/01/2020) ada konferensi pers di Kemenpan RB. Sebenarnya, bukan penghapusan tenaga honorer di daerah tapi nanti mereka harus pindah posisi ke PNS dan PPPK. Intinya di daerah-daerah masih membutuhkan tenaga honorer,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dilansir dari Republika.co.id, Minggu (26/1/2020).

Lebih lanjut kata Tjahjo, saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia mencapai 4,286.918 orang sekitar 70 persen berada di pemerintah daerah. Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1.6 juta.

Lalu, untuk mewujudkan visi Indonesia maju diperlukan SDM berkeahlian. Sebab, diperlukan restrukturisasi komposisi Apatarur Sipil Negara agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia maju.

Pada dasarnya Pemerintah sudah memperhatikan kondisi tenaga honorer. Sejak tahun 2005 sampai 2014, Pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).

Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1,070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

“Penanganan THK II (THK I yang belum terangkat) merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Komisi II, VIII, serta X DPR RI dalam menangani tenaga honorer, yaitu THK II diberikan kesempatan. Namun, harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan satu kali kesempatan seleksi. Hal ini dituangkan dalam PP nomor 56 tahun 2012,” Ujarnya.

Kemudian, Menteri Thahjo mengatakan untuk melanjutkan seleksi telah dilakukan pada 2013 terhadap 648,62 THK-II dan berhasil lulus sebanyak 209.872 THK-II. Sementara yang tidak lulus sebanyak 438,590. Kemudian sebanyak 52 persen dari yang lulus merupakan Guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.

Terhadap Eks THKII yang tidak lulus seleksi 438.590 orang maka Pemerintah bersama tujuh Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut yaitu,

Bagi Eks THK II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018 dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6,638 guru dan 173 tenaga kesehatan.

Kemudian, Eks THK II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, Tenaga guru lulus sebanyak 34.954, Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,” Pungkasnya.


Sumber: republika.co.id

Posting Komentar untuk "Klarifikasi Pak Menteri: Honorer Daerah Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan Ke PNS dan PPPK"