Berikut Ini Kategori Guru Honorer Yang Bisa Dibayarkan dari Dana BOS Hingga 50 Persen

Selamat sore rekan guru honorer di manapun anda berada, semoga dalam keadaan sehat selalu, dan terus dimudahkan dalam segala aktifitasnya pada sore hari ini.

Jika anda meluangkan waktu untuk membaca berita dari detik.com edisi Sabtu, 15 Februari 2020 13:06 WIB ada kabar yang sedikit bermanfaat untuk semuanya.

Tempo hari kita disuguhkan dari beberapa media terkait dana BOS yang bisa dibayarkan hingga mencapai  50 persen.

Kategori Guru Honorer Yang Bisa Dibayarkan dari Dana BOS Hingga 50 Persen
'Diskusi Polemik 'Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?' (Sumber Foto: Dwi Andayani/ detik.com)

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020). Dia mengatakan Skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru Honorer. Pembiayaan ini maksimal 50 persen dari dana BOS.

"Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 20 persen," ujar

Namun ujar Erlangga, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat itu di antaranya guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak boleh guru yang baru direkrut dan guru yang memiliki Nomor Unik Pegawai dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020, nggak boleh. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non ASN yang ada di Dapodik, Kedua, gurunya harus ada NUPTK, Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan. Jadi harus ada dua hal itu yang harus diperhatikan bersama," Ujarnya.

Kemudian, Dia mengatakan dana BOS tidak diperuntukkan buat membayar honor guru PNS, sehingga kepala sekolah dapat terkena sanksi jika tidak mengikuti aturan.

"Tapi memang dana BOS ini nggak boleh untuk guru yang PNS. Kalau untuk PNS, nanti kena itu kepala sekolah atau pengelola BOS-nya kena," Tandasya.

Lebih lanjut, dia menyebut pembayaran untuk guru honorer dari dana BOS sebagai bentuk kepedulian Kemendikbud. Hal ini karena disebut adanya keluhan guru yang hanya diberi honor Rp 150-300 ribu.

"Karena ketika yang lalu ada keluhan-keluhan ada guru yang cuma dikasih honor Rp 150 ribu, Rp 300 ribu, dan lain-lain, ini sebetulnya kepedulian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian. Untuk sementara kita lakukan seperti ini. Untuk selanjutnya perlu ada pembicaraan khusus lagi antarkementerian," pungkasnya.

Sekadar diketahui dalam berita sebelumnya dikutip dari JPNN.com ada tiga syarat guru honorer bisa digaji dari dana BOS itu. Yaitu:

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
  2. Belum Memiliki Sertifikasi Pendidik, 
  3. Sudah Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sebelum 31 Desember 2019.
Demikian informasi ini semoga ada manfaatnya untuk anda semua. jika anda memenuhi syarat di atas, semoga Bapak/Ibu guru semua termasuk kategori guru penerima Gaji dari BOS 2020.





-------------------------------------
Sumber:
detik.com edisi
Sabtu, 15 Februari 2020 13:06 WIB
JPNN.com


Posting Komentar untuk "Berikut Ini Kategori Guru Honorer Yang Bisa Dibayarkan dari Dana BOS Hingga 50 Persen "