Selamat berbahagia Bapak dan Ibu Guru se Indonesia, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim, mengubah mekanisme penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020, penyalurannya langsung ke rekening sekolah.
Kemudian, setiap kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menggunakan maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan.
Sebagaimana dikutip dari situs JPNN.com, ada tiga syarat guru honorer bisa digaji dari dana BOS itu. Yaitu:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum Memiliki Sertifikasi Pendidik,
- Sudah Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Mendikbud.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbedabeda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Demikian informasi Syarat Guru Honorer Dapat Gaji dari BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat di Dapodik semoga dapat bermanfaat.
----------------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Posting Komentar untuk "Syarat Guru Honorer Dapat Gaji dari BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat di Dapodik"
Ketik Komentar anda disini