Skema Baru Penyaluran Dana BOS, 50 Persennya Untuk Gaji Guru Honorer

Skema Baru Penyaluran Dana BOS, 50 Persennya Untuk Bayar Gaji Honorer

Demi meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan. Mendikbud rilis skema terbaru terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

"Maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah," uajar Mendikbud di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Dilansir detik.com

Berdasarkan skema lama, Sebut Menteri Nadiem penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer hanya sebesar 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Adapun pencairan dana BOS untuk para guru honorer ini bagi yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK).

Kemudian kata Nadiem, keputusan penggunaan dana BOS langsung kepada kepala sekolah karena jabatan tersebut yang mengetahui kinerja dari para guru honorernya.

"Satu-satunya yang tahu adalah kepala sekolah, jadi kita beri kewenangan ini, otonomi ini ke kepala sekolah," kata Mendikbud.

Lalu Menurut Nadiem, pengubahan skema dana BOS untuk pembayaran guru honorer juga dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap sekolah yang mendapatkannya.

"Guru yang akan menentukan dan kalau guru nya stres dan kesulitan dan sangat minim tidak akan terjadi peningkatan pembelajaran itu lah yang akan kami berikan jadi banyak sekali kita harus ubah," Pungkasnya.



Sumber:
Detik.com
Senin, 10 Feb 2020 18:17 WIB

Posting Komentar untuk "Skema Baru Penyaluran Dana BOS, 50 Persennya Untuk Gaji Guru Honorer"