Demi Sejahterakan Guru Honorer, Mendikbud dan Menkeu Rombak BOS

Demi Sejahterakan Guru Honorer, Mendikbud dan Menkeu Rombak BOS

Rekan guru honorer se Indonesia, demi mensejahterakan Guru Honorer, Kemenkeu (Kementerian Keuangan)  bersama dengan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) merombak sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Perombakan pernyaluran BOS tersebut, mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan langsung ditransfer ke rekening sekolah tak lagi ditransfer ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Sebagaimana dikutip dari detik.com Selasa, 11 Feb 2020 12:14 WIB, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah, sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2) kemarin.

Tahun 2020, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) , dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.

Lebih lanjut Menteri Nadiem mengatakan, skema baru penyaluran dana BOS ini juga bisa meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan. Sebab, total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.

"Maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah," ujar Menteri Nadiem.

Untuk alokasi gaji guru honorer dari dana BOS ini jauh lebih besar dari alokasi sebelumnya yang hanya sebesar 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta.

Melalui skema baru ini, diharapkan dana bos bisa diterima penuh oleh pihak sekolah, tidak 'disunat' pihak-pihak lain.

Sementara Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyinggung soal penyaluran dana BOS. Ia mengatakan para oknum di pemerintah daerah memiliki kreativitas yang tinggi dalam melakukan korupsi. Ternyata mereka punya cara untuk menyunat dana BOS dengan menekan kepala sekolahnya.

"Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, 'lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue'.  Katanya

Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor," terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1) bulan lalu.


Sumber:
detik.com Selasa
11 Feb 2020 12:14 WIB

Posting Komentar untuk "Demi Sejahterakan Guru Honorer, Mendikbud dan Menkeu Rombak BOS "