Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Nih Bagi Yang Lulus PPPK di Bulan Februari Ini

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Yang Lulus PPPK di Bulan Februari Ini

Bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun saat ini masih menunggu kabar. Nah ini ada kabar baik buat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK  tahap I Februari 2019 lalu. kabar baiknya adalah telah terbit Peraturan Menteri Keuangan/PMK RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020. Didalam PMK untuk PPPK dari Honorer K2 layaknya PNS yaitu Mendapat Gaji ke -13 dan 14

Sebagaimana dilansir dari JPNN.com, Rabu, 05 Februari 2020 – 08:11 WIB, Yang mana, PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang ditandatangani Menteri keuangan Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu, salahsatunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Untuk besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per-orang ditetapkan sebesar Rp 1,579.000 per-bulan.

Di dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini, dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Lalu dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, untuk formasi PPPK yang ditetapkan KemenPANRB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Sementara besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14.


------------------------------------------
Sumber:  JPNN.com 
Rabu, 05 Februari 2020 – 08:11 WIB

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Nih Bagi Yang Lulus PPPK di Bulan Februari Ini"