Pemerintah Pusat Kucurkan Dana 4,26 Triliun Rupiah Untuk Gaji P3K


Pemerintah Pusat Kucurkan Dana 4,26 Triliun Rupiah Untuk Gaji P3K
Rekan Honorer di Seluruh Indonesia, Malam ini saya share berita berjudul Pemerintah Pusat Kucurkan Dana 4,26 Triliun Rupiah Untuk Gaji P3K. Dana 4,26 Triliun Rupiah dari pemerintah Pusat ini diperuntukan untuk membantu dana penggajian P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yaitu jalur honorer K2 yang diseleksi pada bulan Februari 2019 tahun lalu.

Sebagagaimana dikutip dari situs JPNN.com melalui situs fajar.co.id Rabu, 5 Februari 2020 13:44, Besaran angka tersebut tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tatacara Penyaluran Dana Alokasi Umum/DAU Tambahan pada Tahun Anggaran 2020.

Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 huruf c bahwa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian P3K sebesar Rp4,260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enampuluh miliar limaratus limapuluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).

Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menteri keuangan Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu, disebutkan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian P3K per orang ditetapkan sebesar Rp1,579.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.

Peraturan Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat P3K adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanJlan kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

Berikut kutipan beberapa pasal di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, yang terkait dengan masalah gaji P3K sebagai berikut :
  1. Pasal 21 ayat (1) Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsi, kabupaten, kota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang;
  2. Ayat (2) Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
  3. Ayat (3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. Ayat (4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya;
  5. Ayat (5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan N egara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan;
  6. Pasal 22 Ayat (1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupatenjkota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Ayat (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernurjbupatijwali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian informasi Pemerintah Pusat Kucurkan Dana 4,26 Triliun Rupiah Untuk Gaji P3K semoga bermanfaat untuk semua rekan honorer di seluruh Indonesia.


-----------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Fajar.co.id
Rabu, 5 Februari 2020 13:44


Posting Komentar untuk "Pemerintah Pusat Kucurkan Dana 4,26 Triliun Rupiah Untuk Gaji P3K"