Bagi Tenaga Honorer di Daerah Simaklah Pernyataan Pak Tjahjo


Tenaga honorer dibawah naungan provinsi, kabupaten/kota (honorer daerah) masih diramaikan dengan isu tentang penghapusan honorer. Banyak tenaga honorer gelisah tentang kebenaran kabar tersebut.

Sebagaimana dilansir dari situs fajar.co.id, MenPAN RB Tjahjo Kumolo merespon isu tersebut dengan memberikan pernyataan. Ada beberapa pernyataan terbaru yang disampaikan Menteri Tjahjo.

Hal kesatu adalah: MenPAN RB mengatakan bahwa, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.

“Pemerintah Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan soal tenaga honorer atau nonASN pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,”ujar Tjahjo, Minggu (26/1.2020).

Yang kedua: MenPAN RB mengungkap soal restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara, bukan karena pemerintah ingin menghapus tenaga honorer yang ada saat ini bekerja.

Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi ASN di Indonesia masih belum berimbang, karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1.6 juta dari total jumlah ASN yang sudah mencapai 4.286.918 orang.

Sementara, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan Sumber Daya Manusia yang berkeahlian.

“Rata-rata komposisi Aparatur Sipil Negara/ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara/ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” tegasnya.

Menteri Tjahjo Kumolo juga jelaskan bahwa pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56 / 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2.

Seleksi Honorer yang dilakukan pada 2013 terhadap 648,462 honorer K2 dan yang berhasil lulus sebanyak 209,872 honorer K2.

Jumlah yang tidak lulus sebanyak 438,590. Dari 108,109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus merupakan Guru.

Kalau dihitung pada kurun waktu 2005 - 2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1,070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.

Bagi tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi berjumlah 438,590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

“Eks tenaga honorre K2 yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8,765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan,” tandasnya.

Bagi eks tenaga honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Thn 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai berikut: tenaga guru lulus sebanyak 34,954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11,670.

“Saat ini peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,” Tutupnya.


Sumber: fajar.co.id

Posting Komentar untuk "Bagi Tenaga Honorer di Daerah Simaklah Pernyataan Pak Tjahjo"