INFORMASI BOBOT SOAL DAN CARA PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CPNS TAHUN 2019


Selamat sore, anda sudah mendaftar untuk seleksi CPNS tahun 2019 ini. Jika iya anda hanya tinggal menunggu waktu untuk tes CPNS diumumkan. Dalam tes cpns ada beberapa jenis tes dalam seleksi cpns ini. Lalu berapa bobot soal, dan bagaimana cara pengolahan hasil serta pengumuman kelulusan cpns. Berikut sajikan berdasarkan PermenPAN RB-Nomor 23 Tahun-2019 : 

PENGOLAHAN HASIL SELEKSI
  • Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen)
  • Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB
  1. Apabila Instansi Pusat menambah SKB dalam bentuk/jenis tes: wawancara dan/atau tes praktek kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB
  2. lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional
  • Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka:
  1. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB
  2. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit 1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB
  3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;
  • Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB
  •  Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN
  • Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB
  • Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi
  • Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN
  • Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat)
  • Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan 
  • Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring (online).
Prinsip dan Penentuan Kelulusan
  • Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
  • Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri
  • Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
  1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
  2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
  4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
  • Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik
  • Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan,dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik
  • Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut
  • Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik
  • Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN
  • Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS 
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah,yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan
  • Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang  bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya. 
Untuk lebih jelasnya anda bisa dilihat PermenPAN RB-Nomor 23 Tahun-2019 di  bawah ini :


INFORMASI PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CPNS PADA TAHUN 2019 (DOWNLOAD DISINI)

Demikian Informasi ini semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "INFORMASI BOBOT SOAL DAN CARA PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CPNS TAHUN 2019"