JATIBUCHORI Portal Pendidikan & Informasi Tentang Kontak
PORTAL INFORMASI Seputar ASN, Pendidikan, Riset, dan Teknologi
TERKINI Rujukan perangkat ajar, modul ajar, RPP, ATP, CP, TP, KKTP, PROTA, PROMES, LKPD, bahan ajar, buku guru dan pengembangan kompetensi.
Iklan

Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2

Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2
Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2

Setelah rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kini berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menghapus tenaga honorer. Lalu timbul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.

Sebagaimana dikutip dari JPNN.com edisi hari ini, Rabu (22/01/2020)  Ketua umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menegaskan anggapan tersebut itu salah tafsir.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," tegas Titi  Titi Purwaningsih, Rabu (22/1).

Himbauan  Titi Purwaningsih seluruh tenaga honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.

Ketum honorer mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya

"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan P3K. Artinya apa? Pemerintah dan DPR bersepakat agar honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tendasnya.

Dia menambahkan, karena lahirnya kesepakatan tersebut, salahsatunya sebab DPR mendapatkan masukan dari forum honorer pada audiensi 15 Januari 2020.


Sumber: JPNN.com
Bagikan artikel ini Bantu sebarkan informasi bermanfaat

Posting Komentar untuk "Jangan Salah Tafsir! Penghapusan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru untuk Menyelesaikan Masalah Honorer K2"

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN

Materi yang Sering Dicari Guru & Tenaga Pendidikan

Temukan RPP, modul ajar, buku digital, administrasi sekolah, juknis, CBT, informatika, pelatihan, dan aplikasi pendidikan.

\n\n