JATIBUCHORI Portal Pendidikan & Informasi Tentang Kontak
PORTAL INFORMASI Seputar ASN, Pendidikan, Riset, dan Teknologi
TERKINI Rujukan perangkat ajar, modul ajar, RPP, ATP, CP, TP, KKTP, PROTA, PROMES, LKPD, bahan ajar, buku guru dan pengembangan kompetensi.
Iklan

Berbahagialah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K

Berbahagialah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K
Berbahagialah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K
Berbahagilah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K

Berbahagialah bagi 51 Ribu tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kabarnya tidak akan lama lagi dasar hukum atau perpresnya akan segera diterbitkan.

Seperti dilansir dari JPNN.com Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tenaga honorer diharap bersabar dulu sebentar lagi perpres juga akan diterbitkan.

"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," beber Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Perpres tersebut terbit untuk memperjelas nasib rekrutmen P3K tahap I dari jalur honorer K-II berusia 35 tahun ke atas.

Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670.

Total 51.000 orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai P3K.

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, paling lambat Februari Perpres tersebut sudah ditetapkan.

Begitu Pepres keluar, BKN langsung memproses penetapan NIP P3K

"Sudah tinggal hitungan hari kok. Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama," ujarnya.

Lalu, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan P3K.

Kemudian, bagi pegawai nonASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Lanjutnya, Karena berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.


Sumber: JPNN.com
Bagikan artikel ini Bantu sebarkan informasi bermanfaat

Posting Komentar untuk "Berbahagialah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K"

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN

Materi yang Sering Dicari Guru & Tenaga Pendidikan

Temukan RPP, modul ajar, buku digital, administrasi sekolah, juknis, CBT, informatika, pelatihan, dan aplikasi pendidikan.

\n\n