RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG 2019


Sudah diterbitkan RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 555 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, sebagaimana rincian sebagai berikut :




LOWONGAN FORMASI, KRITERIA PELAMAR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

I. LOWONGAN FORMASI
Lowongan formasi memuat nama Jabatan, jumlah lowongan Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatan bisa di lihat (https://sscasn.bkn.go.id) pada tanggal 11 November 2019, telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

II. KRITERIA PELAMAR
1. Pemerintah Kabupaten pandeglang membuka dua jenis formasi yaitu :
a. Formasi Khusus Disabilitas diperuntukkan bagi pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Disabilitas dalam pelamaran ini adalah disabilitas Cacat Tubuh (Tuna Daksa) dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter
b. Formasi umum diperuntukkan bagi pelamar yang tidak masuk kriteria sebagaimana huruf  “a” serta keseluruhan posisi jabatan dan Unit Penempatan dalam formasi umum tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas

III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan ( jenjang dan jurusan ) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi/Daerah dalam pelaksanaan seleksi;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi ( dalam daftar BAN – PT )

IV. PERSYARATAN KHUSUS
1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Pandeglang, dengan melampirkan : (penyampaian dokumen persyaratan melalui media elektronik)
a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi terakhir.
b. Asli Transkrip Nilai Akademik.
c. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d. Asli Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
e. Asli Kartu Akun / Kartu Registrasi online
f. Asli Foto selfi dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun.
g. Pas Foto Berwarna dengan latar belakang Merah berbentuk jpg

2. Lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar “setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS”, antara lain: a. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Bupati Pandeglang

b. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
d. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar dan 4 x 6 sebanyak 10 lembar;
e. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002)

f. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;
g. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
h. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani oleh dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

l. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut (setelah dinyatakan lulus seleksi) disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map warna merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara Online melalui Portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 11 s/d 24 November 2019.

2. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu :
a. Pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id).
b. Pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.

3. Alur Pendaftaran sebagai berikut : a. Buat akun Portal SSCN (https://sscasn.bkn.go.id)
1) Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2) Isi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman.
3) Upload Pas Photo minimal 120 kb maksimal 200 kb latar belakang berwarna merah.
4) Cetak kartu informasi akun

b. Login ke https://sscasn.bkn.go.id
Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. c. Upload foto selfie. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP (Asli) dan Kartu informasi Akun untuk dapat melanjutkan
ke tahap berikutnya.

d. Lengkapi biodata.
Isi biodata, pastikan data telah terisi semua dengan benar. e. Pilih Instansi, Jenis Formasi dan Jabatan.
1) Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
2) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :
a) KTP Asli dan KK Asli (Pastikan NIK di KTP dan KK harus sama)
b) Ijazah Asli
c) Transkrip Nilai Asli
d) Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani bermaterai 6000. e) Kartu Pendaftaran / Kartu Registrasi Online. f) Asli Sertifikat Profesi ( bagi tenag Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku)
f. Cek resume.
1) Pastikan bahwa data telah terisi dengan benar.
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.

g. Kirim data
1) Klik simpan data yang telah di cek di Resume dan pastikan data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2) Data yang telah di klik dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2019.
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
2) Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2019.
3. Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaran:
a. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
b. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
c. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
d. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
f. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang.
g. Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses Pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
h. Peserta P1/TL wajib mendaftar dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun 2018 dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi Pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan
i. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
i. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019, Simpan Kartu tersebut dengan baik;
j. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
k. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
l. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2019, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
m. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
n. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id/alur dan bkd.pandeglangkab.go.id

VI. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id. 4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa dan memakai :
a. KTP / Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
b. Kartu tanda peserta ujian.
c. Pakaian dan sepatu :
Pria : Kemeja putih dan celana bahan warna hitam memakai sepatu
Wanita : Kemeja putih dan rok/celana bahan warna hitam memakai sepatu

5. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi dalam jadwal tes.
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sesuai dengan point (4) tersebut diatas, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
7. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Pandeglang di bkd.pandeglangkab.go.id
8. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari: a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
(3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
(4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
(5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
(6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
(7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan
TWK;

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT i. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1. SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang
batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD);
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
4. Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN. ii. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1. Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
2. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
3. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
4. BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

10. Prinsip kelulusan :
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah diumumkan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

VII. KETENTUAN LAIN
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bisa dilihat di bkd.pandeglagkab.go.id
3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di bkd.pandeglagkab.go.id
4. Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum- oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id; https://bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
8. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman- pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai
tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
10. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
12. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
13. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2019 dapat menghubungi:
14. Call Center / helpdesk :
a. Nomor telp 085282381219 pada setiap hari kerja.
b. Email : bkdpandeglang@yahoo.com


Untuk lebih jelasnya terkait RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG tahun 2019 (UNDUH DISINI)

Demikian semoga bermanfaat




Posting Komentar untuk "RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG 2019"