Soal Perpres PPPK yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajiannya belum juga diterbitkan. Tetapi sebagaimana informasi pemberitaan dari situs JPNN.com edisi hari ini menurut sumbernya bahwa Perpres PPPK sudah diteken, Presiden Jokowi dan telah diberi nomor. dari sumber itu menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK yaitu bernomor 38 tahun 2020. lalu disebutkan pula 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana yang dihubungi oleh wartawan JPNN mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.
"Saya belum dapat informasi apa-apa," kata Bima, Sabtu (7/3/2020).
Ia mengakui, jika perpres PPPK sudah diterbitkan maka BKN yang akan jadi instansi paling sibuk, Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Sementara kata Plt Karo Humas BKN Paryono, dirinya sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.
"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut," uimbuhnya.
Para tenaga honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.
"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," imbuh Ketum PHK2I Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Titi Purwaningsih juga yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. Namun, mungkin ada pertimbangan lain hingga Perpres belum diungkap ke publik
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.
---------------------------
Sumber:
JPNN.com
Sabtu, 07 Maret 2020 – 08:29 WIB
Posting Komentar untuk "Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden dan Telah Diberi Nomor?"
Ketik Komentar anda disini