Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta

Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta

Walaupun belum adanya kejelasan soal NIP pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi sudah ada titik terang, bahwa kemenkeu telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Disebutkan bahwa besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1,794.900 untuk paling bawah yaitu golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok dengan gaji Rp. 6,786.500.

Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK. Penamaan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III -a PNS.

Kementerian keuangan juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

Sementara dikatakanPlt.Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden.

”Kalau (regulasinya, Red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1). Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, dilansir dari jawapos.com., Minggu, 19 Januari 2020, 13:54:50 WIB

Terkait dengan skema golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun. ucapnya.

Dia juga menyoroti soal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya.


Sumber: jawapost.com


Posting Komentar untuk "Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta"