Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPAN RB Bekunjung ke Mendikbud dan Menkeu Sri Mulyani

Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPAN RB Bekunjung ke Mendikbud dan Menkeu Sri Mulyani

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkunjung ke tempat Mendikbud (Nadiem Makarim), serta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk membicarakan nasib guru honorer.

"Saya sudah sowan khusus ke Mendikbud  (Nadiem Makarim), dua jam diskusi mengenai rencana masalah tenaga guru yang sekarang masih ada honorer di daerah maupun ke depannya bagaimana," ucap MenPAN RB Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, (20/01/2020).

Sebagaimana dikutip dari situs tempo.co, Selasa (21/01/2020) dikatakannya bahwa perkara tenaga guru honorer memang merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun dengan Sri Mulyani, Tjahjo membicarakan perkara gajinya.

"Masalah sistem gaji kan tergantung Kementerian Keuangan, karena belum tentu daerah akan menanggung." ujar menteri Thahjo

Pada dasarnya, menurut Tjahjo, persoalan pegawai honorer, khususnya guru, bukan sepenuhnya wewenang KemenPAN-RB, melainkan juga instansi lain. Karena itu kebijakan mengenai masa depan guru honorer juga sangat bergantung kepada instansi lain.

"Urusan Mendikbud kami tidak bisa cerita, biar beliau yang cerita. Ibu Menkeu juga sedang harmonisasi. Kalau soal SK 400 ribu bisa selesai, tapi kan uangnya bukan dari kami," tandasnya,

Kemudian di dalam rapat bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kemarin pun Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status ASN yang diakui tinggal Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak alias P3K.

"Kalau bunyinya begini maka DPR, KemenPAN-RB, dan BKN harus mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam rapat tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya memagn sudah ada kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan rekrutmen honorer. Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.

Ke depannya, Dia meminta KemenPAN-RB juga menyiapkan kebijakan yang bisa menghentikan rekrutmen pegawai honorer yang seenaknya sendiri. Arif mengatakan, atas nama Undang-undang, rekrutmen tenaga honorer tersebut tidak boleh lagi dilakukan.

"Nanti kita panggil lagi Kepala BKN dan PANRB apakah ada kebijakan yang dikeluarkan yang signifikan." Ujarnya

Adapun aturan yang menjadi rujukan adalah pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Beleid itu mengatur bahwa nantinya tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Sumber: tempo.co


Posting Komentar untuk "Bahas Nasib Tenaga Honorer, MenPAN RB Bekunjung ke Mendikbud dan Menkeu Sri Mulyani"