Jumlah tenaga honorer Kategori dua (Honorer K2) terus menyusut. Pada tahun 2018 lalu jumlahnya berkisar 438,590 orang. Sementara pada saat ini jumlahnya sudah berkurang, karena diangkatnya 8000 an tenaga honorer K2 usia di bawah 35 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2018.
Lalu di tahun 2019, ada sekira 51 ribu yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Saat ini 51 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tengah menunggu terbitnya Perpres tentang P3K, yang akan menjadi dasar penetapan NIP. Itu berarti honorer K2 yang tersisa sekira 379ribu.
Lalu, bagaimana dengan nasib 379 ribuan tenaga honorer K2 ini?
Sebagaimana dikutip dari JPNN.com, edisi Selasa, 21 Januari 2020 – 09:12 WIB, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, masih ada kesempatan bagi mereka (tenag honorer k2) untuk ikut tes CPNS dan P3K. Bagi yang usianya di bawah 35tahun bisa ikut tes CPNS. Sedangkan usia 35tahun ke atas ikut tes P3K.
"Kalau yang usianya di atas 35 tahun saya sarankan ikut tes PPPK saja. Insyaallah tahun ini rekrutmennya akan dibuka," ucap Bima Haria Wibisana, Selasa (21/1/2020).
Bima Haria juga menyarankan tenaga honorer K2 yang enggan ikut tes P3K karena ngotot ingin jadi PNS, agar berpikir rasional.
Saat ini regulasi untuk pengangkatan honorer K2 berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil belum diterbitkan. Melakukan revisi UU ASN juga tidak semudah membalikkan telapak tangan
"Silakan ikut tes P3K saja, mumpung pemerintah masih memberikan formasi khusus bagi honorer K2," tegas Kepala BKN.
Selain menyediakan formasi khusus, tes P3K juga berbeda dengan CPNS yang lebih ribet karena harus ada SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Untuk tes P3K tidak ada SKD tetapi lebih pada tes kompetensi.
"Tes P3K hanya berupa SKB, jadi lebih mudah. Untuk honorer K2 tesnya dibikin lebih mudah, jadi ini kesempatan bagus untuk honorer K2," tutupnya.
Sumber: JPNN.com
Posting Komentar untuk "Regulasi Pengangkatan Honorer K2 Menjadi PNS Belum Terbit, BKN Sarankan yang Usia 35 Tahun Ke Atas Ikut P3K"
Ketik Komentar anda disini