Selamat berbahagia bagi semua rekan guru di Indonesia. Per Tanggal 31 Desember 2019 sudah ditetapkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah untuk Tahun 2020. yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimaksud adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidiknya. TPG dimaksud juga sebagai penghargaan segela profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis) menjadi dasar penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah se Indonesia.
Adapun mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Untuk lebih jelasnya Petunjuk Teknis dan Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 bisa diunduh melalui link di bawah ini :
Petunjuk Teknis dan Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 (Unduh Disini)
Demikian Petunjuk Teknis dan Mekanisme Panyaluran Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2020 semoga bermanfaat.
Sumber
pendis.kemenag.go.id
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis dan Mekanisme Panyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020"
Ketik Komentar anda disini