Kemenag Hanya Mengalokasikan 30 Persen Untuk Gaji Tenaga Honorer Dari Dana BOS Madrasah

Selamat berbahagia untuk Rekan Guru Madrasah dimanapun berada. Jika Kemdikbud mengalokasikan sampai 50 Persen untuk gaji guru honorer, Namun di Kementerian Agama untuk Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 ini, untuk membayar tenaga honorer/Non PNS atau belanja pegawai hanya dialokasikan 30 Persen. Dan itu tertuang dalam juknis bos madrasah 2020 yang sudah diterbitkan Kemenag.
Jika Kemdikbud mengalokasikan sampai 50 Persen untuk gaji guru honorer, Namun di Kementerian Agama untuk Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 ini, untuk membayar tenaga honorer/Non PNS atau belanja pegawai hanya dialokasikan 30 Persen. Dan itu tertuang dalam juknis penyaluran dana BOS Madrasah yang sudah diterbitkan Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, (Sumber Foto: kemenag.go.id)
Mengutip website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa, kebijakan itu diambil karena prioritas untuk pendidikan madrasah saat ini lebih pada penguupayaan atau untuk peningkatan mutu.

Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu, seperti:

  1. pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan
  2. penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi
  3. dan penguatan mutu pembelajaran.

"Aturan itu lebih untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran," ujar Kamaruddin Kamis (13/02/2020) di Jakarta.

Lebih lanjut Kamaruddin Amin mengatakan bahwa, Jika alokasi untuk membayar honorer diperbesar hingga 50% ini ada kekhawatiran anggaran BOS Madrasah akan habis.

"Kalau alokasinya diperbesar hingga 50 Persen, dikhawatirkan anggaran BOS habis habya untuk membayar honor-honor,  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS," terangnya.

BOS Madrasah Berbeda dengan BOS Sekolah, karena BOS Sekolah mempunyai beberapa sumber, ada sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.

Karena itulah, lanjut Kamaruddin, Juknis No 7330 2019 Tahun Anggaran 2020 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunan dana BOS untuk belanja pagawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30 Persen

"Pada madrasah swasta boleh lebih 30% dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota,"Tandasnya.

Meskipun alokasi honor hanya 30%, mulai tahun ini dana BOS kan bisa digunakan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya.

Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah A Umar mengatakan bahwa Kemenag serius membenahi manajemen penyaluran BOS madrasah. Salah satu upayanya melalui rencana penerapan e-RKAM. e-RKAM merupakan sebuah platform berbasis elektonik yang digunakan madrasah untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan BOS. Penggunaan e-RKAM diharapkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah.

"Efisiensi pembiayaan ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran," Katanya.

"Tahun ini, Kemenag akan melakukan sosialisasi dan pelatihan penerapan e-RKAM di 12 provinsi sehingga sistem ini sudah bisa diterapkan pada 2021," terang Umar.

Kemudian menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk MI, naik dari 800.000/siswa menjadi 900,000/siswa. Sementara MTs, naik dari 1,000.000/siswa menjadi 1,100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah dan MA Kejuruan, naik dari 1,400.000/siswa menjadi 1,500.000/siswa.

“Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” tandasnya.

"Program peningkatan mutu apa yang akan jadi prioritas dalam penggunaan BOS, itu diserahkan pada kebutuhan madrasah. Karena madrasah yang tahu prioritas kebutuhan. Ini juga sejalan dengan kebijakan Mendikbud tentang Merdeka Belajar," pungkasnya.

Untuk Lebih jelasnya silakan baca dan unduh juknis bos madrasah 2020 No 7330, ataupun pedoman BOS Madrasah melalui link unduh di bawah ini :



Unduh juknis bos madrasah 2020, pedoman BOS Madrasah (Disini)


Demikian informasi terkait Kemenag Hanya Mengalokasikan 30 Persen Untuk Gaji Tenaga Honorer Dari Dana BOS Madrasah

tag:simpatika kemenag, lpse kemenag, simpatika kemenag goid login, kemenag go id, sieka kemenag, kemenag ri, simpatika kemenag goid, cpnskemenag, logo kemenag

Sumber:
Kemenag.go.id
Kamis, 13 Februari 2020 13:40 WIB