BKN Siap Proses NIP PPPK,Tinggal Menunggu Perpresnya Saja

Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) kapan saja, hanya tinggal menungu perpres turun. Para honorer kategori dua (K2) tatap harus bisa bersabar dulu meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK sudah diterbitkan tetapi masih ada regulasi lain yang belum terbit

Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK kapan saja, hanya tinggal menungu perpresnya turun. Para honorer kategori dua (K2) tatap harus bisa bersabar dulu meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK sudah diterbitkan tetapi masih ada regulasi lain yang belum terbit.

“Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada,” ujar Kepala BKN sebagaimana dilansir dari JPNN.com Senin (13/1/2019).

Kata Bima, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud. Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.

“Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja,” ujarnya.

Dalam izin prinsip yang diteken Menteri keuangan tanggal 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.

Dimana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK.

“Jadi dalam izin prinsip Menteri keuangan (Menkeu) disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK,” tutup Bima.


Sumber: JPNN.com/fajar.co.id

Posting Komentar untuk "BKN Siap Proses NIP PPPK,Tinggal Menunggu Perpresnya Saja"