Alhamdulillah, Izin Prinsip besaran Gaji dan Tunjangan P3K Sudah Ditetapkan Menkeu


Alhmadulillah kabar baik pada hari ini untuk honorer k2, karena Izin Prinsip besaran Gaji dan Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/P3K sudah Ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alhmadulillah kabar baik pada hari ini untuk honorer k2 karena Izin Prinsip besaran Gaji dan Tunjangan P3K Sudah Ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 Sumber Foto: Ricardo/JPNNcom
"Iya benar, Menteri Keuangan sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dilansir dari JPNN.com, Senin (13/1/2019).

Bima menjelaskan, besaran gaji dan tunjangan P3K setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji P3K dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.

"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan P3K merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," jelas Bima mengutip surat Menkeu.

Dia berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus P3K tahap I bersemangat. Sebab, pemerintah tidak diam tetapi terus memprosesnya.

"Jadi intinya sabar, semua masih berproses. Tidak mungkin hasil rekrutmen P3K tahap I dibiarkan tanpa kejelasan," tutupnya.


Sumber: JPNN.com


Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, Izin Prinsip besaran Gaji dan Tunjangan P3K Sudah Ditetapkan Menkeu "