Komisi II Diminta Agar Revisi UU ASN Dipercepat

Komisi II Diminta agar Revisi UU ASN dipercepat

Honorer K2 meminta Komisi II agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya dipercepat, demikian tema pembicaraan honorer k2 dalam agenda udiensi pimpinan honorer K2 dengan Komisi II DPR RI hari ini, Rabu (15/1/2019).

Walaupun digabung dengan forum honorer non-K2, audiensi ini merupakan kesempatan honorer K2 menyampaikan secara resmi aspirasinya terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Alhamdulillah setelah lobi sana-sini dengan pimpinan Komisi II akhirnya keluar juga jadwal audiensnya," ujarKoordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih seperti dilansir dari JPNN.com, Rabu (15/1/2019).

Untuk audiensi hari ini, lanjutnya, Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) sudah menyiapkan materi bahasan yang akan diutarakan kepada Komisi II. Intinya suara PHK2I adalah memperjuangkan status PNS.

"Kami akan meminta Komisi II agar revisi UU ASN dipercepat. Selain itu honorer K2 adalah satu kesatuan di mana ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 tidak boleh dipisah-pisah," tegasnya.

Ketua umum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 sangat layak diberikan perlakuan khusu. Artinya, honorer K2 dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun layak diangkat PNS.

"Mudah-mudahan aspirasi seluruh honorer K2 bisa saya dan Mba Nur Baitih sampaikan. Kami mohon doa seluruh honorer K2, semoga pertemuan ini akan ada titik terangnya," tutupnya.


Sumber: JPNN.com

Posting Komentar untuk "Komisi II Diminta Agar Revisi UU ASN Dipercepat"