Telah diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 membuat kebahagiaan bagi tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana proses penetapan NIP PPPK apakah memang langsung di proses atau menunggu regulasi lain.
Sebagaimana kami kutip dari JPNN.com edisi hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 – 08:16 WIB,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa, untuk proses penetapan NIP PPPK yang menjadi dasar adalah harus ada tiga regulasi yang diperlukan, inilah sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.
"Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (12/3).
Bima juga mengungkapkan, BKN sudah siap melaksanakan proses penetapan NIP PPPK. Bahkan sudah sejak tahun lalu siap.
Kecepatan penetapan NIP ini, tergantung dari usulan masing-masing instansi. Semakin cepat memasukkan usulan ke BKN, prosesnya lebih cepat.
"Biasanya kalau regulasinya sudah lengkap, ada pembahasan di internal BKN dulu. Kemudian nanti ada informasi lanjutan untuk proses penetapan NIP," kata Bima.
Sekadar diketahui, pada 11 Maret 2020, pemerintah merilis Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo per tanggal 26 Februari dan diundangkan 28 Februari. Di Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.
-----------------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Kamis, 12 Maret 2020 – 08:16 WIB
Posting Komentar untuk "Perpres 38 Tahun 2020 Udah Terbit, Lalu Bagaimana Soal NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN"
Ketik Komentar anda disini