Selamat sore Informasi terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 dtandatangi oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna H. Laoly.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
- Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noqror 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
- Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- Nomor 60371;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
- Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626!.
Untuk lebih jelasnya terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK anda bisa unduh di bawah ini.
Demikian informasi terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Unduh Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK"
Ketik Komentar anda disini