Tak Ada Pengangkatan Otomatis untuk PNS/PPPK

Kepala BKN: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis untuk PNS atau PPPK

Info terbaru bahwa untuk perekrutan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tanpa tes itu tidak ada pengangkatan otomatis.

Sebagaimana dikutip dari situs JPNN.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa ketentuan tes itu sesuai amanat UU ASN.

"Dulu, sebelum ada UU ASN bisa jadi PNS tanpa tes. Sekarang, undang-undang melarang itu. Semuanya harus lewati tes," jelas Bima Senin (9/3/2020).

Labih lanjut kata Bima, kalau kemudian ada tuntutan untuk tidak tes, maka harus merombak seluruh Peraturan Pemerintah. Baik PP Manajemen PNS maupun PPPK.

"Tidak ada pengangkatan otomatis itu. Yang mau jadi PNS maupun PPPK harus lewat tes semua tanpa terkecuali," tandasnya.

Dia pun menyadari, banyak honorer K2 maupun non-kategori menuntut diangkat PNS tanpa tes. tetapi, keinginan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan ikut tes CPNS, itupun hanya untuk usia di atas 35 tahun. Sementara untuk usia di bawah 35 tahun diarahkan ikut tes PPPK.

"Meski mereka diwajibkan tes, tetapi pemerintah kan memberikan perlakuan khusus juga. Misalnya passing grade-nya lebih rendah, tingkat kesukaran soal lebih kecil," imbuhnya.

Lanjut Bima, bahwa para honorer K2 maupun non-kategori usia 35 tahun ke atas, dari pada berharap jadi PNS tanpa tes lebih baik menyiapkan diri untuk rekrutmen PPPK jika tahun ini dibuka. 

Karena pemerintah, tidak akan memberikan kebijakan khusus merekrut pegawai ASN tanpa tes.


Demikian informasi ini saya bagikan semoga bermanfaat.



================
Sumber:
JPNN.com

Posting Komentar untuk "Tak Ada Pengangkatan Otomatis untuk PNS/PPPK"