Tenaga Honorer Harus Menunggu Regulasi Lagi Soal Penggajian PPPK

Tenaga Honorer Harus Menunggu Regulasi Lagi Soal Penggajian PPPK

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan PPPK sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 bulan lalu, juga sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 dtandatangi oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna H. Laoly. Baru Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang sudah terbit dan tenaga honorer K2 tetap harus menunggu Perpres soal penggajian PPPK.

Perpres tentang Penggajian PPPK sangat penting tetapi kenapa justru belum dirilis ke publik. Dengan belum adanya Perpres gaji, bagaimana bisa daerah bergerak melakukan pemberkasan.

"Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu," kata  Said Syamsul Bahri, sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau.sebagaimana dilansir dari situs JPNN.com, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Tetapi walaupun begitu Said mengaku tetap bersyukur satu persatu regulasi untuk PPPK sudah terbit, ketimbang belum ada satupun yang dirilis.

"Ya alhamdulillah satu persatu Perpres terbit, tepi tinggal satu lagi Perpres penggajian belum terbit. Ini regulasinya masih dalam PMK (peraturan menteri keuangan) jadi kami masih menunggu Perpres," Imbuhnya.

Said berharap, Perpres soal gaji akan terbit bulan ini. Jangan sampai honorer K2 menunggu lama atau sampai satu tahun ke depan. Mengingat ada yang tahun depan sudah akan masuk masa pensiun.

"Apa enggak kasihan, lihat honorer K2 hanya mengicip gaji PPPK beberapa bulan saja karena tahun depan sudah 58 tahun. Kenapa sih ribet banget mengangkat tenaga honorer, apakah pemerintah tidak rela?,'" katanya.

Dia juga menambahkan, andai para pejabat bisa merasakan bagaimana pahitnya nasib honorer K2, tidak akan berlamalama regulasi itu diturunkan. Penderitaan ini bukan cuma sebentar tetapi belasan hingga puluhan tahun dijalani.

"Semoga secepatnya ada kabar baik dari pemerintah agar kami bisa menikmati hak kami sebagai PPPK," harapnya.


Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

---------------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:33 WIB

Posting Komentar untuk "Tenaga Honorer Harus Menunggu Regulasi Lagi Soal Penggajian PPPK"