Unduh Kepmendikbud Nomor 17 2021 Tentang Juknis Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan



Rekan pembaca blog jatibuchori sudah taukah bahwa kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 yaitu tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMKPusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan programSMK pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.

Kemudian dalam Kepmendikbud Nomor17 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, bahwa SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan meliputi:

a. sosialisasi Program SMK PusatKeunggulan,

b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK PusatKeunggulan,

c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK PusatKeunggulan

d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan,dan

e. evaluasi penyelenggaraan program SMK PusatKeunggulan.

Dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor17 Tahun 2021 Tentang program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan memuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, dinyatakan bahwa Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk:

1. memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK PusatKeunggulan

2. memperkuat kualitassumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja

3. memperkuat kompetensiketerampilan nonteknis (soytskilf dan keterampilan teknis (hard skills/ peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilainilai Pancasila

4. mewujudkan perencanaan yangberbasis data melalui manajemen berbasis sekolah

5. meningkatkan efisiensi dan mengurangikompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital

6. peningkatansarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan

7. memperkuatkemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan

Sasaran ProgramSMK Pusat Keunggulan adalah:

1. pemangku kepentingan didaerah

2. pengawassekolah

3. kepalaSMK

4. guruSMK,dan

5. tenaga kependidikan lainnya diSMK.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan ProgramSMK Pusat Keunggulan ini meliputi:

1. sosialisasi ProgramSMK Pusat Keunggulan;

2. seleksiSMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

3. penetapanSMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;

4. pelaksanaan kegiatan ProgramSMK Pusat Keunggulan; dan

5. evaiuasi penyelenggaraan ProgramSMK Pusat Keungguian.

Kriteria pelaksana ProgramSMK Pusat Keunggulan sebagai berikut:

a. SMKyang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. memiliki gurutersertifikasi dari dunia kerja;

c. memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;

d. memilikirencana aksi pengembanganSMK;

e. memilikiakreditasi minimal B;

f. statuskepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:

1) SMKyang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan

2) SMKyang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

g. memiliki paling sedikit 216(dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:

1) SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkanKemendikbud;dan

2) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain,

h. tidaksedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahunberkenaan;

i. memiliki dayaiistrik yangcukup untuk menjalankan peralatan praktik;

j. memilikiakun media sosial sekolah;

k. memiliki lahan untukpembangunan tempat praktik bagiSMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

i. memilikigedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan ProgramSMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;

m. tidakmemiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya; dan

n. mendapatkan suratdukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah Provinsi

Selengkapnya berikut ini salinan Kepmendikbud Nomor 17 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan ProgramSMK Pusat Keunggulan


Demikiian infoormasi tentang Kepmendikbud Nomor 17 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Posting Komentar untuk "Unduh Kepmendikbud Nomor 17 2021 Tentang Juknis Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan"