JATIBUCHORI Portal Pendidikan & Informasi Tentang Kontak
PORTAL INFORMASI Seputar ASN, Pendidikan, Riset, dan Teknologi
TERKINI Rujukan perangkat ajar, modul ajar, RPP, ATP, CP, TP, KKTP, PROTA, PROMES, LKPD, bahan ajar, buku guru dan pengembangan kompetensi.
Iklan

Kriteria Jabatan untuk PPPK Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Kriteria Jabatan untuk PPPK Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Kriteria Jabatan untuk PPPK Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Kriteria Jabatan untuk PPPK Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Kabar baik untuk rekan honorer K2 dimanapun berada, Informasi terbaru, Perpres yang diteken Presiden Jokowi per tanggal 26 Februari 2020 sudah keluar. Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.

Isi Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,
  4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi,
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri, 
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sementara di Pasal 5, mengatur kriteria jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,
  4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB,
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. 
Demikian informasinya semoga bermanfaat untuk pembaca semuanya; 


------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Rabu, 11 Maret 2020 – 16:19 WIB

Bagikan artikel ini Bantu sebarkan informasi bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kriteria Jabatan untuk PPPK Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2020"

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN

Materi yang Sering Dicari Guru & Tenaga Pendidikan

Temukan RPP, modul ajar, buku digital, administrasi sekolah, juknis, CBT, informatika, pelatihan, dan aplikasi pendidikan.

\n\n