PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Pegawai di Kemenag

PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag

Selamat siang kementerian agama meneribitkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

Di pasal I Isi dari PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag berisi sebagai berikut:


  1. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PNS Kementerian Agama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 
  3. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
  4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 
  5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PNS Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien;
  7. Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu;
  8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
  9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi;
  10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku,  wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
  11. Metode Asesmen Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor;
  12.  Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penilaian kompetensi, manajerial, dan sosial kultural di lingkungan instansi pemerintah
  13. Asesor Independen adalah asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, memiliki sertifikat asesor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. 
  14. Profil Kompetensi PNS adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. 
Untuk melihat isi pasal 2 dan seterusnya silahkan anda download PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag melalui link berikut: 



Demikian informasi isi dari PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag semoga bermanfaat


----------------------------------
Sumber:
kemenag.go,id

Posting Komentar untuk "PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Pegawai di Kemenag"