JATIBUCHORI Portal Pendidikan & Informasi Tentang Kontak
PORTAL INFORMASI Seputar ASN, Pendidikan, Riset, dan Teknologi
TERKINI Rujukan perangkat ajar, modul ajar, RPP, ATP, CP, TP, KKTP, PROTA, PROMES, LKPD, bahan ajar, buku guru dan pengembangan kompetensi.
Iklan

Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan

Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan
Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan
Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan

Kabar penting buat anda yang tengah menunggu kabar kejelasan tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bahwa Perpress dalam waktu akan diterbitkan.

Bagi honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 tahun lalu, diminta bersabar. Tidak akan lama lagi Perpres tentang Jabatan PPPK akan terbit.

"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (29/1.2020).

Sebagaimana dilansir dari JPNN.com mengenai Rekrutmen PPPK tahap I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK.

Dilain tempat Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, paling lambat Februari Perpres tersebut sudah ditetapkan. Begitu Pepres keluar, BKN langsung memproses dalam penetapan NIP PPPK.

"Sudah tinggal hitungan hari kok,Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama," ucapnya.

Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Setiawan.


Sumber: JPNN.com
Bagikan artikel ini Bantu sebarkan informasi bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan"

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
PUSAT INFORMASI PENDIDIKAN

Materi yang Sering Dicari Guru & Tenaga Pendidikan

Temukan RPP, modul ajar, buku digital, administrasi sekolah, juknis, CBT, informatika, pelatihan, dan aplikasi pendidikan.

\n\n