Kemenag Menerbitkan Panduan untuk Kurikulum Darurat pada Madrasah


Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Dirjen Pendis (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini sebagai pedoman bagi satuan pendidikan madrasah pada masa pandemi Covid-19.

 “Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/05) sebagaimana dilansir dari website resmi Pendis Kemenag.

Menurut Umar, Panduan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Ia berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.

“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” tutur Umar.

Panduan tersebut penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. “Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal,” tutur Umar.

“Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” tuturnya.

Kata Umar, kurikulim darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

“Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa,” pungkas Umar.

Kemudian Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," Tandasnya.

Kemenag berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun apelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19 ini.

Ia menyebut, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi. “Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Selain itu, Direktur KSKK Madrasah juga telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan madrasah. Misal, KSKK Madrasah bersinergi dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan, pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah. Sinergi juga dijalin bersama stasiun televisi negeri maupun swasta, serta berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19, agar pendidikan madrasah tetap berjalan dengan baik.

Sumber: Pendis Kemenag


Posting Komentar untuk "Kemenag Menerbitkan Panduan untuk Kurikulum Darurat pada Madrasah"