Masa Peralihan Tenaga Honorer ke PNS dan PPPK Hingga Tahun 2023

Masa Peralihan Tenaga Honorer ke PNS dan PPPK Hingga Tahun 2023

Masa peralihan atau masa transisi dari status tenaga honorer ke Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon PPPK di lembaga pemerintah berlangsung sampai tahun 2023. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

Demikian dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja .

Ditegaskan  Setiawan, para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.

"Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau CPPPK)," tandas Setiawan Wangsaatmadja di Kantor KemePAN-RB, Jakarta, Senin, (27/01/2020) dilansir dari situs tempo.co.

Lebih lanjut, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan para tenaga honorer yang sampai sekarang belum diangkat, baik sebagai CPNS atau CPPPK, dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku, dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya.

"Jadi fokus kami bukan tenaga honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya," Ujar Setiawan.

Selama masa transisi ini, Dia mengatakan, untuk instansi/lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut. Namun, para tenaga honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Ihwal langkah yang bakal diambil terhadap para tenaga honorer setelah masa transisi selesai, lanjut Setiawan bahwa Kementeriannya akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri.

Berdasarkan Pasal 96 PP. 49 Tahun 2018, Setiawan menungkapkan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Berdasarkan data KemePAN-RB, pemerintah telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya sejak adanya PP. 48 Tahun 2005. Setelah itu, pemerintah pun melakukan pendataan untuk mengangkat para tenaga honorer itu menjadi pegawai pelat merah.

Sampai tahun 2013, tenaga honorer, baik K1 maupun K2, yang telah diangkat adalah sebanyak 1,070.092 orang. Dari angka tersebut, 60,482 orang tenaga honorer K1 dan 438.590 orang tenaga honorer K2 tersisa lantaran tidak memenuhi kriteria pengangkatan saat itu. Data terakhir, 6,638 orang tenaga guru eks honorer K2 telah lulus CPNS 2018. Nasib sama juga dialami 173 tenaga kesehatan eks honorer K2.

Diketahui sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Lalu nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK. Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.


Sumber: tempo.co

Posting Komentar untuk "Masa Peralihan Tenaga Honorer ke PNS dan PPPK Hingga Tahun 2023"