Penyelesaian honorer kategori dua (Honorer K2) akan dituntaskan dalam waktu lima tahun ke depan sampai dengan tahun 2023. Penyelesaiannya adalah dengan melalui seleksi ulang lewat jalur seleksi CPNS atau PPPK.
"Ada waktu lima tahun atau sampai tahun 2023 bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Setelah itu diserahkan kepada daerah," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kemenenterian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (27/1.2020) Dilansir dari JPNN,com.
Kemudian lebih lanjut Setiawan mengatakan, bahwa Persyaratan untuk menjadi PNS, tetap berpatokan pada usia maksimal 35 tahun dan formasi jabatan. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dibatasi usia, bisa di atas 35 tahun tetapi formasi jabatan tetap jadi pertimbangan.
Lalu kata Setiawan, Untuk formasi jabatan ASN memprioritaskan pada jabatan teknik fungsional. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti administrasi belum dibuka. Mengingat saat ini sudah ada 1,6 juta PNS yang menduduki tenaga administrasi.
"Lima tahun ini sampai 2023, kami persilakan untuk ikut tes CPNS atau PPPK, tentunya disesuaikan dengan formasi serta syaratnya.. Semua harus lewat tes dan tidak ada pengangkatan otomatis," ujar Setiawan.
Lanjut Setiawan, pemerintah hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada dalam data base BKN. Di mana posisi di 2018 sebanyak 438.590 orang.
Jumlah ini menurut Setiawan sudah berkurang karena pada 23 Juli 2018 lalu, pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI telah menyepakati beberapa hal.
Diantaranya honorer K 2 yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru&Dosen, juga UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru & Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
Yang masih memenuhi persyaratan sebanyak 13,347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6,638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi.
Hasilnya 51 ribuan dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK. Otomatis sisa honorer K2 sekitar 379 ribu.
Sumber: JPNN,com
Posting Komentar untuk "Honorer K2 yang Masuk Data Base BKN Akan Dituntaskan Hingga Tahun 2023 Lewat Jalur Tes CPNS/PPPK"
Ketik Komentar anda disini