Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Badan Pengawas Pemilihan Umum 2019


Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini membuka lowongan CPNS 2019 untuk putra dan putri terbaik di Indonesia. Pengumuman seleksi CPNS di Bawaslu ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 2 (S-2)/Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019.

Inilah Pengumuman resmi CPNS Bawaslu 2019, Kulifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi serta Penempatan :

Pengumuman resmi CPNS Bawaslu 2019, Kulifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi serta Penempatan
Katagori Pelamar Seleksi CPNS di Bawaslu Tahun 2019
A. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini
B. Formasi Khusus terdiri dari:
1. Putra-Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude):
a. Pelamar merupakan lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat Lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus berpredikat dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai;
b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 1) dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional .
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi;
c. mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang
disabilitas fisik.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar yang merupakan keturunan orang asli Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku
C. Bagi pelamar disabilitas dapat mendaftar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus Penyandang
Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan yang dapat dilamar hanya Analis Laporan Pertanggungjawaban, Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, dan Analis Tata Usaha;
2. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
3. Sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi, pelamar wajib melakukan verifikasi pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan, untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang;
4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
5. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
6. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang telah ditentukan selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2019 akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.

PERSYARATAN PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar di SSCASN;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional
12. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan
tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
13. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) saat lulus;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- S-2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
- S-1/D-IV minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

B. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR CUMLAUDE

1. Kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1);
2. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
3. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional;
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-2/S-1/D-IV minimal 3,50 (tiga koma lima nol). 

C. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR DISABILITAS
1. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi;
c. mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).

D. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PUTRA/PUTRI PAPUA DAN PAPUA BARAT :
1. Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS BAWASLU 2019
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
B. Pelamar Umum:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman : https://bawaslu.go.id);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah dan Transkrip Nilai, asli. (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Surat Tanda Registrasi (STR) khusus bagi pelamar formasi Dokter Gigi;
e. Cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi; 
f. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional, asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
g. Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam. Format Surat Pernyataan dapat
diunduh di laman : https://bawaslu.go.id );
h. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas (bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada
Formasi Umum);
i. Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3x4.
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;
6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 12 November 2019 (dibuka pukul 08.00 WIB) s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB).
C. Pelamar Cumlaude :
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan
Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi
pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id );
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), asli;
c. Ijazah dan Transkrip Nilai, asli. (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Keterangan lulus berpredikat dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
Lulus;
e. Cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi;
f. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
g. Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional, asli, bagi pelamar lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri;
h. Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam, format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id )
i. Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3x4.
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;
6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 12 November 2019 (dibuka pukul 08.00 WIB) s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB).
D. Pelamar Penyandang Disabilitas:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan
Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi
pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman : https://bawaslu.go.id );
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;
c. Ijazah dan Transkrip Nilai, asli. (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku); 
d. Cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi;
e. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit
Pemerintah atau Puskesmas;
f. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional,
asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
g. Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan
ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam. Format Surat Pernyataan dapat
diunduh di laman : https://bawaslu.go.id ) ;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3x4;
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;
a. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 12
November 2019 (dibuka pukul 08.00 WIB) s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59
WIB);
b. Setelah pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019, pelamar wajib datang langsung
ke Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Bawaslu:
- Pusat : Gedung Bawaslu Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
- Provinsi : Kantor Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
untuk dilakukan verifikasi persyaratan pendaftaran terkait tingkat/jenis disabilitas yang
disandang dengan membawa Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah atau
Puskesmas yang dimasukkan dalam map polos berwarna biru;
c. Waktu verifikasi tingkat/jenis disabilitas dimulai pada tanggal 18 November 2019 s.d. 25
November 2019 (pada hari kerja dibuka pukul 09.00 waktu setempat, ditutup pukul 16.00
waktu setempat).
E. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai
mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2019;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan
Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi
pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman : : https://bawaslu.go.id);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir, asli, dan/atau Surat keterangan dari Kepala
Desa/Lurah/Kepala Suku, asli;
d. Ijazah dan Transkrip Nilai, asli. (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
e. Cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi;
f. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional, asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
g. Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman : https://bawaslu.go.id);
h. Pas photo berlatar belakang warna merah ukuran 3x4.
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019;
6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 12 November 2019 (dibuka pukul 08.00) WIB s.d. 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB)

TAHAPAN SELEKSI DAN SISTEM KELULUSAN
A. Seleksi Administrasi :
1. Verifikasi berkas atau dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan;
2. Verifikasi persyaratan pendaftaran terkait tingkat/jenis disabilitas, dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Bawaslu Pusat dan Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Bawaslu Provinsi (Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi);
3. Hasil Seleksi Administrasi Online akan diumumkan oleh panitia pada laman https:// bawaslu.go.id;
4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Online mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS
2019 dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%; Pelamar dengan nilai tertinggi sejumlah paling banyak 3x jumlah masing-masing formasi yang dibutuhkan, akan mengikuti Seleksi Kompetesi Bidang (SKB);
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%, jadwal pelaksanan SKB akan diumumkan kemudian.

 Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat sajian Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019 dibawah ini :




Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2019  (Unduh Disini)

Demikianlah informasi Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019 semoga bisa bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Badan Pengawas Pemilihan Umum 2019"