Kabar Baik, Guru Non PNS K-II Bisa Ikut PPG Dalam Prajabatan


Kabar baik bagi guru non PNS/guru honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Pati bisa berbahagian karena dipastikan bisa mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam prajabatan.
Kabar baik bagi guru non PNS/guru honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Pati bisa berbahagia karena dipastikan bisa mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam prajabatan.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati kalau kami bisa ikut PPG dalam prajabatan," kata Koordinator Honorer K2 Kab Pati Sunandar seperti dilansir dari JPNN.com, Kamis (9/1/2019).

Selama ini honorer Kategori 2 terkendala tidak bisa ikut program pendidikan profesi guru (PPG) dalam prajabatan  karena SK yang dikantongi bukan dari kepada daerah atau Kadisdik. Alhasil, mereka tidak bisa menikmati tunjangan profesi guru. Berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta, mereka bisa menikmati TPG karena hanya butuh SK kepala yayasan.

"Ini berkah bagi kami karena Kadisdik mau mengeluarkan surat keterangan/Suket agar bisa ikut PPG dan yang sudah sertifikasi (guru PAI) dapat pemberkasan serta bisa mencairkan uang sertifikasinya," ujarnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan, banyak guru honorer K2 Pati tidak bisa daftar di aplikasi karena terganjal syarat SK. Itu sebabnya mereka mengadukan masalah tersebut ke Dinas pendidikan Kabupaten Pati dengan didampingi pengurus PGRI dan anggota DPRD.

"Alhamdulillah langsung direspons Kadisdik yang berjanji mengeluarkan Suket bagi seluruh guru honorer K2," jelasnya.

Mengenai tuntutan gaji setara UMR, kata Sunandar, Pemerintah Daerah Pati masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. "Masih harus diperjuangkan lagi," pungkasnya.


Sumber: JPNN.com

Posting Komentar untuk "Kabar Baik, Guru Non PNS K-II Bisa Ikut PPG Dalam Prajabatan"