Kemenag: Insentif Non PNS Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun!

Uang yang diperuntukannya untuk memberikan insentif bagi tenaga honorer itu tidak diperbolehkan dipotong dengan alasan apapun. Demikian pesan dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat.

Uang yang diperuntukannya untuk memberikan insentif bagi tenaga honorer itu tidak diperbolehkan dipotong dengan alasan apapun. Demikian pesan dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat.

”Saya sudah wanti-wanti petugas Kemenag tidak diperkenankan untuk memotong uang honor daerah dengan alasan apapun juga,” ujar  Cece Hidayat sebagaimana dilansir dari radartasikmalaya, Jumat (10/1)

Honor  tersebut sebesar Rp. 325 ribu per bulannya ditransfer langsung ke rekening 788 guru honorer.

”Jadi dengan sistem transfer seperti ini, sangat kecil kemungkinan adanya pemotongan honor daerah,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran

Sementara dikatakan Nana Supriatna Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pangandaran  bahwa insentif berupa honor daerah tersebut berasal dari hibah APBD Kabupaten Pangandaran.

“Untuk anggaran APBD tahun 2020 kami berupaya membayarkan insentif secara bertahap perbulan,” katanya.

788 orang honorer tersebut merupakan pengajar di Madrash Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( dan Madrasah Aliyah.

”Semuanya berstatus non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer,” ungkapnya.

Sementara, syarat bagi penerima honor daerah adalah mereka yang sudah mengabdi minimal 2 tahun dan pendidikan terakhirnya S1.


Sumber: www.radartasikmalaya.com

Posting Komentar untuk "Kemenag: Insentif Non PNS Tidak Boleh Dipotong Dengan Alasan Apapun!"