Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 SKB Tiga Menteri

 

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sudah disepakati Pemerintah. Dari Kesepakatan itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yanng ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menpan-RB, Menag, Menaker.

Menteri Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menparekraf Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“ Ada sedikit perubahan dari yang telah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencananya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jaadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Lalu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” jelas Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9/2021).

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama pula dijelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk ASN akan dibuat aturannya melalui Keppres, sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. 

Untuk lebih rinci tanggal Libur nasional tahun 2021 sebagai berikut:

Tanggal 1 Januari 2021 (hari Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
Tanggal 12 Februari 2021 (hari Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Tanggal 11 Maret 2021 (hari Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Tanggal 14 Maret 2021 (hari Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Tanggal 2 April 2021 (hari Jumat): Wafat Isa Al Masih
Tanggal 1 Mei 2021 (hari Sabtu): Hari Buruh Internasional
Tanggal 13 Mei 2021 (hari Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
Tanggal 13-14 Mei 2021 (hari Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
Tanggal 26 Mei 2021(hari Rabu): Hari Raya Waisak 2565
Tanggal 1 Juni 2021 (hari Selasa): Hari Lahir Pancasila
Tanggal 20 Juli 2021 (hari Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Tanggal 10 Agustus 2021 (hari Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Tanggal 17 Agustus 2021 (hari Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 19 Oktober 2021 (hari Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal 25 Desember 2021 (hari Sabtu): Hari Raya Natal


Berikut cuti bersama tahun 2021:

Tanggal 12 Maret 2021 (hari Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember 2021 (hari Jumat dan Senin): Hari Raya Natal 


Sumber: setkab.go.id

Posting Komentar untuk "Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 SKB Tiga Menteri"