Maaf! Di Banten Ribuan Pegawai Non PNS Masih Gajian Dibawah Standar



Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan anggaran 2020 akan tetap memberikan gaji pegawai yang non pengawai negeri sipil (Non PNS) masih di bawah upah minimum Kebupaten/Kota (UMK).

Mengutip situs rmolbanten.com Minggu, 29 Desember 2019, ada sekira 3,966 pegawai non PNS Pemprov Banten dengan jenis pendidikan dibawah Strata Satu (S1) menyebar di 42 organisasi perangkat daerah. Artinya, ribuan pegawai Non PNS ini ini pada 2020 mendatang masih menerima gaji dibawah UMK yang telah ditetapkan oleh WH pada bulan November lalu.

Sementara ribuan pegawai Non PNS lainya dengan jenis pendidikan S-1, S-2 dan S-3 akan menerima gaji sesuai dengan UMK tahun 2020.

Jumlah 3,966 pegawai Non PNS itu belum termasuk jumlah pegawai yang ada di Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Banten yang berada didelapan kabupaten atau kota.

Pemprov Banten juga dikabarkan masih melakukan pendataan ulang terhadap pegawainya yang ada disekolah-sekolah.
   
Jadi, pemberian gaji Non PNS itu sudah final dan akan  diatur dalam surat keputusan (SK) tentang  standar satuan harga (SSH) tahun 2020  yang saat ini  akan ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Sementara, keputusan tersebut dibenarkan oleh Sekda Banten Al Muktabar dan ujarnya masih ada pemberian gaji kepada pegawai pemprov pada tahun 2020 mendatang dibawah standar.

Dengan demikian, pihaknya akan tetap memikirkan kesejahteraan pegawainya dikemudian hari demi hubungan dan harmonisasi.

"Pada prinsipinya Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Andila Hazrumy  berfikir kesejahteraan, tentang bagaimana hubungan kinerja," ucapnya

Namun demikian diakui oleh Al Muktabar, pemberian gaji dibawah standar kepada pegawai Non ASN dengan jenis pendidikan dibawah S1 tersebut dilihat dari anggaran yang dimiliki pemprov.

"Yang penting digaris bawahi adalah kemampuan keuangan daerah," katanya.
  
Dan perhitungan besaran gaji yang sudah akan diberlakukan sudah dilakukan kajian secara mendalam.

"Pak Gub WH dan Pak Wagub Andika, kesejahteraan basis formulasi dari kebijakan," ujarnya

Diwaktu yang terpisah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Banten Agus Setiadi mengatakan, meski pemberian gaji kepada pegawai Non PNS pada tahun depan, masih dibawah standar, akan tetapi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ada peningkatan.

"Ada kenaikan rata-rata Rp 500 ribu untuk gaji (pada tahun 2020) yang diterima Non PNS dengan jenis pendidikan dibawah S1, tapi memang masih dibawah UMK. Tapi kalau  untuk diatas S1 di SSH nya sudah UMK," demikian ujar Agus ketika ditemui usai melakukan sosialisasi pedoman pelaksanaa APBD tahun 2020. 


Sumber: rmolbanten.com 

Posting Komentar untuk "Maaf! Di Banten Ribuan Pegawai Non PNS Masih Gajian Dibawah Standar"