Pesanteren memang memiliki peranan yang sangat penting untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu perlu Undang -undang untuk mengatur kepesantrenan.
Presiden Republik Indonesia Menimbang, bahwa setiap orang bebas memeluk agama danberibadat menurut agamanya serta memilihpendidikan dan pengajaran dalam satu sistempendidikan nasional yang meningkatkan keimanandan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangkamencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimanadiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945,
Kemudian juga bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanandan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yangtumbuh dan berkembang di masyarakat dengankekhasannya telah berkontribusi penting dalammewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin denganmelahirkan insan beriman yang berkarakter, cintatanah air dan berkemajuan, serta terbukti memilikiperan nyata baik dalam pergerakan dan perjuanganmeraih kemerdekaan maupun pembangunannasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantrendalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsipemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturanuntuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasiberdasarkan tradisi dan kekhasannya,
bahwa pengaturan mengenai pesantren belumoptimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi,dan kebutuhan hukum masyarakat serta belummenempatkan pengaturan hukumnya dalamkerangka peraturan perundang-undangan yangterintegrasi dan komprehensif,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, danhuruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentangPesantren
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 288, Pasal 29, danPasal 31 Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
LINK DOWONLOAD :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18
TAHUN 2019 TENTANGPESANTREN (UNDUH DISINI)
Demikian semoga bisa bermanfaat
Berbagi :
Posting Komentar
untuk "Undang-Undang Republik Indonesia Terbaru Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren"
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Republik Indonesia Terbaru Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren"
Ketik Komentar anda disini