Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Belum Punya NUPTK?

Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Belum Punya NUPTK?

Selamat siang Bapak dan Ibu guru di manapun berada, semoga hari libur ini kebahagiaan menyertai Bapak dan Ibu guru bersama keluarga tercinta.

Cukup banyak sekali jumlah guru honorer yang belum punya nuptk, ketika saya membaca situs media online antaranews.com  edisi Kamis, 13 Februari 2020 11:34 WIB.

Lalu bagaimana nasib guru honorer yang belum punya nuptk?

Sekadar diketahui, sebanyak 53 persen dari total 1.498.344 guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns sampai 18 Desember 2019 belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) data menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Jumlah guru yang sudah memiliki NUPTK sebanyak 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 guru yang bukan PNS," ujar Plt Kabiro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana di Jakarta,Kamis, 13 Februari 2020 lusa kemarin.

Sementara menurut kebijakan Merdeka Belajar Epidose III mengenai perubahan mekanisme pemanfaatan dana BOS, maksimum 50 persen dana BOS diperkenankan digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan hanya guru honorer yang sudah memiliki NUPTK per 31 Desember 2019 yang bisa digaji menggunakan dana BOS.

Ramli Rahim (Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad) mengatakan bahwa kebijakan itu akan melahirkan masalah baru di sekolah.

"Adanya aturan 50 persen BOS untuk honorer, ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. Maka itu kemungkinan besar mayoritas pemerintah daerah akan berlepas tangan terhadap pendapatan guru honorer," ujar Ramli.

Demikian Bapak dan Ibu Guru informasi ini yang disampaikan, semoga pemerintah secepatnya bisa mencarikan dan memberikan solusi bagi bapak dan ibu guru honorer yang belum punya nuptk.


--------------------------------------
Sumber:
antaranews.com
Kamis, 13 Februari 2020 11:34 WIB.


Posting Komentar untuk "Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Belum Punya NUPTK?"