Sifat : Penting
Lampiran : 2 (dua) berkas
Perihal : Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal
Yth.
- Kepala Bagian Tata Usaha;
- Kepala Bidang;
- Kepala Kankemenag Kab/Kota;
- Pembimas;
- Kepala Madrasah Negeri;
- Kepala Kantor Urusan Agama.
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.,
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, maka dalam rangka efektivitas pencegahan perluasan penyebaran COVID-19, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
2. Masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Oleh karena itu, seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten agar semaksimal mungkin bekerja dari rumah menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing;
3. Bagi pegawai yang bekerja dan/atau berdomisili di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, agar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan terget kerja;
4. Bagi pegawai yang karena alasan penting atau sifat pekerjaannya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mengharuskan kehadiran pegawai di kantor, maka pimpinan unit/satuan kerja agar secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan sesuai Protokol Keselamatan dan Kesehatan Penanganan COVID-19;
5. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar memastikan bahwa selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
6. Setiap pegawai diharapkan mempersiapkan diri untuk memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal) yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan cara :
- Senantiasa membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh, baik bagi diri sendiri, unit organisasi, keluarga maupun masyarakat sekitar dengan berpedoman pada Protokol Keselamatan dan Kesehatan;
- Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air selama 20 detik dan jangan menyentuh wajah;
- Gunakan masker ketika di luar rumah untuk mencegah percikan virus dari mulut dan hidung;
- Jaga jarak 1,5 sampai dengan 2 meter dari orang lain dan hindari kerumunan;
- Hindari sebanyak mungkin menyentuh benda-benda di tempat umum;
7. Presensi kehadiran dilakukan pada jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dengan cara :
- Aplikasi Absensi Online, bagi Unit/Satuan Kerja yang sudah menerapkan Absensi Kehadiran Online;
- Secara manual atau sistem lain yang disiapkan, bagi Unit/Satuan Kerja yang belum menerapkan Absensi Kehadiran Online.
7. Pegawai yang bekerja dari rumah/tempat tinggal, berhak mendapatkan pembayaran atas penghasilan berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja/ tunjangan profesi;
8. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar meneruskan surat ini kepada unit kerja di bawah kewenangannya;
9. Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ini berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb
Kepala,
Dr. H. A. Bazari, M.Pd.I.
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal
Demikian Edaran tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemenag Terbaru / Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemenag Terbaru"
Ketik Komentar anda disini